Taman Nasional Karimunjawa merupakan Kawasan Pelestarian Alam dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi serta mewakili ekosistem pantai utara jawa Tengah. Ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.78/Kpts-II/1999 seluas 111.625 ha yang meliputi 110.117,30 ha kawasan perairan dan 1.507,70 ha kawasan darat.
Taman Nasional Karimunjawa terdiri dari 22 pulau dan memiliki lima tipe ekosistem yaitu terumbu karang, padang lamun dan rumput laut, hutan mangrove, hutan pantai, serta hutan hujan tropis dataran rendah, merupakan habitat dari berbagai flora khas seperti Dewadaru (Fragaea fagran), Kalimasada (Cordia subcordata), Setigi (Pemphis acudula) dan fauna yang dilindungi seperti Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Junai Emas (Caloenas nicobarica), dan Keong Gelung (Nautilus pompillus).
Taman Nasional Karimunjawa terkenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata laut yang digemari oleh para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Berbagai atraksi wisata seperti keindahan alam bawah laut, panorama pantai, sunset, dan budaya masyarakat setempat merupakan daya tarik yang mengundang decak kagum.
Saat ini Taman Nasional Karimunjawa dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Taman Nasional Karimunjawa secara geografis terletak pada koordinat 5°40’39”- 5°55’00” LS dan 110°05’ 57”-110°31’ 15” BT.
Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistemnya mendefinisikan taman nasional sebagai Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PHKA No. SK 28/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Karimunjawa, saat ini terdapat 9 (sembilan) zona dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Zonasi Taman Nasional Karimunjawa selengkapnya tersaji dalam Gambar dibawah ini:
Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak.
Atraksi Budaya Kuda Lumping Karimunjawa |
Perlindungan kawasan merupakan salah satu pilar pengelolaan kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Upaya perlindungan ini diwujudnyatakan melalui berbagai kegiatan pengamanan kawasan yang dilakukan secara pre-emtif, preventif, maupun represif bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum. Kegiatan pengamanan yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa adalah Sosialisasi Peraturan baik di dalam maupun di luar kawasan, Patroli Rutin baik di kawasan terestrial maupun perairan, Patroli Gabungan di kawasan perairan dan terestrial serta pelaksanaan Patroli Bersama bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) serta Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
sumber:http://tnkarimunjawa.id